Organisasi Pers | Editor Departement (Bidang Redaksi) | Materi Kuliah
Organisasi Pers | Editor Departement (Bidang Redaksi) | Materi Kuliah
A. Pemimpin Redaksi
Pemimpin redaksi adalah orang pertama yang bertanggung jawab terhadap semua isi penerbitan pers. Sesuai dengan Undang-undang Pokok Pers, pemimpin redaksi bertanggung jawab jika ada tuntutan hukum yang disebabkan oleh isi pemberitaan pada penerbitannya. Tapi dalam prakteknya, pemimpin redaksi bisa mendelegasikan kepada pihak lain yang ditunjuknya. (Halaman 18)
Tugas utama pemimpin redaksi adalah mengendalikan kegiatan
keredaksian di perusahaannya yang meliputi penyajian berita, penentuan liputan,
pencarian fokus pemberitaan, penentuan topik, pemilihan berita utama (head
line), berita pembukaan halaman (opening news), menugaskan atau membuat sendiri
tajuk dan sebagainya. Pendeknya, baik dan buruk isi pemberitaan pada penerbitan
tergantung pada ketajaman pemimpin redaksi dalam mencari dan memilih materi
pemberitaan. Itu sebabnya pemimpin redaksi harus memiliki wawasan yang luas
terhadap perkemabangan situasi baik politik, sosial, budaya, dan sebagainya.
(Halaman 19)
Pemimpin redaksi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh beberapa tenaga lain seperti redaktur pelaksana (managing editor), dan redaktur halaman (editor), dan asisten redaktur (subeditor). Meski memiliki kekuasaan yang paling tinggi pemimpin redaksi tidak berwewenang terhadap bidang usaha, urusan pengangkatan karyawan, gaji, penerimaan iklan, dan sebagainya berada di luar wewenangnya, hanya sebatas pada bidang keredaksionalannya saja. (Halaman 18-19).
B. Sekretaris Redaksi
Sekretaris redaksi adalah pembantu pemimpin redaksi dalam
hal administrasi keredaksionalan. Misalnya menerima surat-surat dari luar yang
menyangkut redaksi, membuat surat-surat yang diperlukan oleh pemimpin redaksi.
(Halaman 20)
C. Redaktur Pelaksana
Redaktur pelaksana (managing editor) adalah pembantu
pemimpin redaksi dalam melaksanakan tugas-tugas keredaksionalannya. Dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari redaktur pelaksana mengatur pelaksanaan tugas
sesuai dengan yang digariskan oleh pemimpin redaksi. Dalam keadaan tertentu,
redaktur pelaksana bisa membebankan tugas kepada para redaktur halaman (editor)
sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tanggung jawab redaktur pelaksana adalah
langsung kepada pemimpin redaksi. (Halaman 20)
D. Redaktur
Redaktur (editor) adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap isi halaman surat kabar. Itu sebabnya ada sebutan redaktur halaman dan
redaktur bidang. Keduanya sama saja karena yang membedakan hanya sebutannya
saja. (Halaman 21)
Tugas redaktur adalah menerima bahan berita, baik dari
kantor berita, wartawan, koresponden atau bahkan press release dari lembaga,
organisasi, instansi pemerintahan, atau perusahaan swasta. Bahan berita
tersebut kemudian diseleksi untuk dipilih mana yang layak untuk dimuat.
(Halaman 21)
Karena banyaknya bahan berita yang diterima oleh redaktur
setiap harinya maka seorang redaktur dibantu oleh asisten (subeditor). Tugas
asisten redaktur hanya sebatas mengedit, memberi tambahan data, dan literatur
agar sesuai dengan gaya penulisan pada penerbitannya. Wewenang dimuat atau
tidaknya sebuah berita tetap berada pada redaktur. (Halaman 22)
E. Wartawan
Wartawan atau reporter adalah seseorang yang bertugas
mencari, mengumpulkan dan mengolah informasi menjadi berita, untuk disiarkan
melalui media massa. Dari status pekerjaanya, wartawan dibedakan menjadi tiga.
Wartawan tetap, wartawan pembantu, dan wartawan lepas (freelance). (Halaman 22)
- Wartawan tetap artinya wartawan yang bertugas di satu media massa (cetak atau elektronik) dan diangkat menjadi keryawan tetap perusahaan itu. Istilah karyawan tetap adalah mereka mendapat gaji tetap, tunjangan, bonus, fasilitas kesehatan, dan sebagainya serta diperlakukan sebagaimana karyawan lainnya dengan hak dan kewajiban yang sama. Dalam melaksanakan tugas wartawan tetap selalu dilengkapi dengan surat tugas (kartu pers). (Halaman 22)
- Wartawan pembantu adalah wartawan yang bekerja di satu perusahaan pers (cetak atau elektronik), tetapi tidak diangkat sebagai karyawan tetap. Mereka diberi honor atau bayaran sesuai dengan yang telah disepakati, diberi surat tugas (kartu pers), tetapi tidak mendapatkan jaminan seperti karyawan tetap. (Halaman 23)
- Wartawan lepas adalah wartawan yang tidak terikat pada perusahaan media massa baik cetak atau elektronik. Mereka bebas mengirimkan beritanya ke berbagai media massa. Jika berita atau tulisannya dimuat akan mendapatkan honor atau bayaran. Sebaliknya jika tidak dimuat maka tidak mendapatkan imbalan apa-apa. (Halaman 23)
Dalam perusahaan penerbitan pers, wartawan merupakan ujung tombak dari usahanya. Mereka yang paling banyak mensuplai bahan berita tiap harinya. Maka dari itu biasanya seorang wartawan dilengkapi dengan peralatan, seperti tape recorder, telepon genggam, radio panggil, kamera, dan sebagainya yang dapat mendukung mempercepat tugasnya dalam mencari dan mengirim berita. Pada perkembangannya wartawan dibagi menjadi dua, wartawan foto (fotografer), wartawan tulis (reporter), dan wartawan video (video jurnalis). (Halaman 23)
F. Koresponden
Koresponden (stringer) atau wartawan pembantu adalah
seseorang yang berdomisili di suatu daerah, diangkat atau ditunjuk oleh suatu
penerbitan pers di luar daerah atau luar negeri, untuk menjalankan tugas
kewartawanannya, yaitu memberikan laporan secara kontinyu tentang kejadian atau
peristiwa yang terjadi di daerahnya. (Halaman 23)
Tugas dan wewenang koresponden sama dengan wartawan tetap,
dia mendapatkan fasilitas yang sama dan berhak mewakili kegiatan-kegiatan
kewartawanan untuk mewakili penerbitannya. Disebut koresponden karena sistem
pengiriman beritanya dilakukan dengan surat menyurat (korespondensi). (Halaman
24)
Seiring perkembangan, sekarang ini koresponden sudah jarang
sekali mengirimkan beritanya melalui surat, melainkan melalui fasilitas
komunikasi seperti telepon, email, faksimile, dan sebagainya untuk mempercepat
proses pengiriman. (Halaman 24)
Post a Comment