HUKUM DALAM JURNALISTIK | Materi Kuliah
HUKUM DALAM JURNALISTIK
Sejarah: Sejak masa Hindia Belanda hingga
menjelang masa pasca Soeharto, hukum pers cetak lebih berkembang dibandingkan
dengan hukum pers penyiaran. Ini disebabkan beberapa faktor:
1.
Pers cetak lahir lebih dulu daripa
pers penyiaran. Ini karena memang perkembangan teknologi penyiaran baru
ditemukan sekitar empat abad setelah teknologi cetak.
2.
Sejak masa kemerdekaan, media
penyiaran di Indonesia dikuasai pemerintah selama berpuluh-puluh tahun, yang
tentu saja berbeda dengan media cetak yang tidak hanya dimiliki pemerintah,
tetapi juga pihak swasta. Media penyiaran: radio (1990-an) dan televisi
(1980-an) tidak begitu berkembang, sebagaimana media cetak berkembang pesat.
Dua faktor yang menyebabkan media massa harus diatur:
1.
Pertimbangan kepentingan
umum/publik. Atas nama kepentingan umum/publik, negara mengatur media massa,
sebagai bentuk perwujudan dari salah satu unsur HAM, yaitu hak menyatakan
pendapat, khususnya melalui media massa.
2.
Pertimbangan kepentingan bisnis,
yaitu mengatur hubungan tiga pihak, yaitu pihak media massa, kepentingan umum,
dan kepentingan privat perusahaan.
Isi/Materi Hukum: Isi atau materi
hukum media (cetak) yang pernah berlaku di Indonesia, antara lain;
1.
Hukum yang memberi kewenangan
penguasa untuk melakukan sensor preventif.
2.
Hukum yang memberi kewenangan
penguasa untuk menutup atau membereidel.
3.
Hukum yang memberi kewenangan
penguasa untuk mengeluarkan dan mencabut izin.
4.
Hukum yang berisi jaminan kebebasan
pers atau kebebasan media.
Sumber hukum media, antara lain;
1.
UUD 1945 (perubahan), yaitu
- Pasal 28E
ayat 2: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.”
- Pasal 28E
ayat 3: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”
- Pasal 28F:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
2.
Undang-Undang dan Peraturan:
UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002,
dan berbagai peraturan pemerintah (misalnya, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000
tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Publik, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2005 tentang Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun
2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
UU
Pokok Pers:
Tujuannya: Memberikan jaminan hukum kepada pers nasional agar dapat
menjalankan fungsinya, dan melaksanakan dan menggunakan hak-haknya.
3.
Undang-Undang dan Peraturan: UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No. 32 Tahun
2002, dan berbagai peraturan pemerintah (misalnya, Peraturan Pemerintah No. 53
Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Publik, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2005 tentang Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun
2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
UU
Pokok Pers:
Tujuannya: Memberikan jaminan hukum kepada pers nasional agar dapat
menjalankan fungsinya, dan melaksanakan dan menggunakan hak-haknya.
Post a Comment