Header Ads

HUKUM DALAM JURNALISTIK | Materi Kuliah

HUKUM DALAM JURNALISTIK

 

Sejarah: Sejak masa Hindia Belanda hingga menjelang masa pasca Soeharto, hukum pers cetak lebih berkembang dibandingkan dengan hukum pers penyiaran. Ini disebabkan beberapa faktor:

1.      Pers cetak lahir lebih dulu daripa pers penyiaran. Ini karena memang perkembangan teknologi penyiaran baru ditemukan sekitar empat abad setelah teknologi cetak.

2.      Sejak masa kemerdekaan, media penyiaran di Indonesia dikuasai pemerintah selama berpuluh-puluh tahun, yang tentu saja berbeda dengan media cetak yang tidak hanya dimiliki pemerintah, tetapi juga pihak swasta. Media penyiaran: radio (1990-an) dan televisi (1980-an) tidak begitu berkembang, sebagaimana media cetak berkembang pesat.

 

Dua faktor yang menyebabkan media massa harus diatur:

1.      Pertimbangan kepentingan umum/publik. Atas nama kepentingan umum/publik, negara mengatur media massa, sebagai bentuk perwujudan dari salah satu unsur HAM, yaitu hak menyatakan pendapat, khususnya melalui media massa.

2.      Pertimbangan kepentingan bisnis, yaitu mengatur hubungan tiga pihak, yaitu pihak media massa, kepentingan umum, dan kepentingan privat perusahaan.

 

Isi/Materi Hukum: Isi atau materi hukum media (cetak) yang pernah berlaku di Indonesia, antara lain;

1.      Hukum yang memberi kewenangan penguasa untuk melakukan sensor preventif.

2.      Hukum yang memberi kewenangan penguasa untuk menutup atau membereidel.

3.      Hukum yang memberi kewenangan penguasa untuk mengeluarkan dan mencabut izin.

4.      Hukum yang berisi jaminan kebebasan pers atau kebebasan media.

 

Sumber hukum media, antara lain;

1.      UUD 1945 (perubahan), yaitu

  1. Pasal 28E ayat 2: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.”
  2. Pasal 28E ayat 3: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  3. Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

 

2.      Undang-Undang dan Peraturan:

UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, dan berbagai peraturan pemerintah (misalnya, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

 

UU Pokok Pers:

Tujuannya: Memberikan jaminan hukum kepada pers nasional agar dapat menjalankan fungsinya, dan melaksanakan dan menggunakan hak-haknya.

 

3.      Undang-Undang dan Peraturan: UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, dan berbagai peraturan pemerintah (misalnya, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

 

UU Pokok Pers:

Tujuannya: Memberikan jaminan hukum kepada pers nasional agar dapat menjalankan fungsinya, dan melaksanakan dan menggunakan hak-haknya.


HUKUM DALAM JURNALISTIK


 

No comments